BUMDES Olang Putieh Tersangkut Izin Usaha, Padahal Mampu Produksi 25 Kotak Perhari

    BUMDES Olang Putieh Tersangkut Izin Usaha, Padahal Mampu Produksi 25 Kotak Perhari
    BUMDES Olang Putieh Desa Sungai Alah " Usaha Depot Air dan Air Kemasan "

    Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat meningkatkan  ekonomi masyarakat, dan menambah pendapatan Desa. Salah satu BUMDES yang selalu menjadi perhatian publik adalah BUMDES Olang Putieh, Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

    BUMDES yang berdiri pada tahun 2018, di awal pendiriannya tersangkut modal usaha, sehingga belum bisa jalan. Setelah memperoleh Bankeu Provinsi Riau, pada tahun 2019 sebesar Rp166 juta dan Tahun 2020 sebesar Rp68 juta, telah mulai aktif tapi saat ini terkendala izin usaha, " Ungkap Kepala Desa Sungai Alah M. Rizal.

    Kepala Desa Sungai Alah, M. Rizal mengakui kalau BUMDES Olang Putieh memang belum berjalan sebagaimana mestinya, disebabkan terkendala pada Perizinan, jika izin usahanya sudah keluar dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kuansing, sudah barang tentu bisa berjalan.

    " Tidak mungkin usaha Depot Air dan Air Kemasan yang dijual kepada masyarakat, tanpa ada izin usaha, dan saat ini tinggal menunggu, " Ujarnya.

    Dirinya juga menyebutkan bahwa jika izin usahanya selesai, maka usaha ini akan dikelola dengan baik. Karena, diperkirakan perhari kapasitas mencapai 25 kotak atau 1.000 pc. "Rencana beroperasi optimal akhir tahun 2021, " janjinya.

    Dikatakannya, untuk mengelola usaha air minum kemasan ini diperkirakan menggunakan 5 tenaga kerja, karena pekerjaannya tidak sulit, semua sudah dijalani oleh mesin. Air minum kemasan ini bakal dapat memenuhi kebutuhan warga Sungai Alah sekitarnya. Namun jika operasionalnya semakin optimal akan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Kuansing.

    Ketika ditanya kepada Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kuansing, Mardansyah, SE melalui Kabid Perizinan Hendra Sandi ST, tentang Permohonan Perizinan BUMDES Olang Putieh yang sampai saat ini belum juga keluar. Menurutnya, Disebabkan masih ada yang kurang yakni NPWP BUMDES dan SK Pendirian BUMDES.

    "Jadi belum bisa didaftarkan kalau SK Pendirian BUMDES dan NPWP BUMDES belum ada, " Sebutnya.

    Sekarang untuk pengurusan izin usaha sudah bisa dilakukan secara online, yakni melalui OSS, dan bisa secara mandiri daftar atau minta bantu di DPMPTSP-Naker, " Ujarnya.

    Menanggapi BUMDES Olang Putieh Desa Sungai Alah yang belum beroperasi, ternyata mendapat tanggapan dari Kepala Inspektur Kabupaten Kuantan Singingi Darwin. Menurutnya, Untuk mengelola usaha Depot Air dan Air Kemasan, seperti BUMDES Olang Putieh, yang sampai saat ini belum berjalan memang tersangkut pada Perizinan. 

    " Padahal untuk usaha Depot Air dan Air Kemasan, yang dikelola oleh BUMDES Olang Putieh memiliki prospek sangat baik, dan satu satunya yang terbaik di Kuansing, " Ujarnya. Keterlambatan dalam pengurusan perizinan usaha BUMDES, mungkin disebabkan karena kurang pembinaan dan pelatihan para pengelola BUMDES itu sendiri, " Katanya.

    Oleh karena itu, Darwin tidak menginginkan adanya kegiatan Bumdes yang tidak di ketahui oleh masyarakat, karena telah menghabiskan anggaran cukup besar. " Kita tidak inginkan kegiatan BUMDES, tidak diketahui oleh masyarakat, dan kita sangat mendukung program Bumdes tersebut, " Ujarnya.

    Hal senada juga diungkapkan Camat Hulu Kuantan John Hendri, bahwa pihaknya menginginkan agar seluruh BUMDES aktif, karena dengan adanya BUMDES akan dapat meningkatkan pendapatan desa.

    Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak pengelola BUMDES maupun Kepala Desa, agar dapat meningkatkan kegiatan dan juga tingkatkan administrasi BUMDES itu sendiri. " Lakukan monitoring langsung dan lihat langsung kegiatan BUMDES itu sendiri, ".

    Sebab, anggaran untuk BUMDES tersebut sangat besar, dan supaya dana yang digunakan tidak sia-sia dan benar benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, " Tegasnya.

    Dikatakannya, BUMDES Olang Putieh Desa Sungai Alah saat ini sudah berjalan, dan bahkan telah mampu ber - produksi, akan tetapi untuk dijual keluar dari desa Sungai Alah belum bisa berjalan, karena tersangkut soal perizinan.

    " Kami sangat mengharapkan kepada Kepala Desa Sungai Alah, untuk dapat mengurus Izin usaha BUMDES Olang Putieh. Selain itu, jika terlihat pengurus BUMDES yang kurang giat, kalau perlu dibenahi pengurusnya, ya benahi, " Tuturnya. (Replizar)****

    REPLIZAR

    REPLIZAR

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kuansing Gelar Apel Pasukan Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Kuasa Hukum Andi Putra Baantah, Tak Ada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang
    Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna
    Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri
    Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul dalam Quick Count Pilgub Jateng, Gerindra Sebut Hasil Kolaborasi Maksimal

    Ikuti Kami